Kakek di Lamongan Dibui 5 Bulan Pelihara Ikan Aligator gar
Nasib apes dialami Piyono (61). Gara-gara membeli ikan aligator gar, ia divonis penjara 5 bulan. Ironisnya, pedagang ikan di Pasar Burung Splendid, Kota Malang tak pernah ditertibkan apalagi tersentuh hukum seperti Piyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, seharusnya pihak Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar satuan wilayah kerja Surabaya dan kepolisian mengawasi perdagangan dan pemeliharaan ikan berbahaya tersebut. Bukan malah pembelinya yang kemudian ditangkap dan diseret ke pengadilan yang tak tahu menahu.
Piyono membeli ikan aligator gar itu pada tahun 2008 di Pasar Burung Splindid, Kota Malang. Dia membeli 8 ekor dengan masing-masing seharga Rp 10 ribu. Ikan itu dirawat selama belasan tahun hingga tersisa 5 ekor berukuran sekitar 1 meter.
Selama memelihara, ikan aligator gar itu ditempatkan di sebuah kolam khusus. Terkadang ikan tersebut juga difungsikan untuk membersihkan kolam pemancingan ikannya. Piyono maupun keluarga tidak mengetahui jika ternyata ikan jenis itu tidak boleh dipelihara.
Pada Jumat (2/2/2024) petugas kepolisian Polda Jatim datang ke lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Saat itu, petugas menyampaikan bahwa sesuai aturan ikan aligator gar tidak boleh dipelihara.
Kemudian, pada 22 Februari 2024 petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya turut datang menemui Piyono. Selama proses berjalan, terjadi kesepakatan untuk memusnahkan 5 ekor ikan aligator gar tersebut.
Kendati demikian, meski 5 ekor ikan aligator gar sudah dimusnahkan, proses hukum tetap berjalan hingga pada 6 Agustus 2024 Piyono ditahan di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.
Dia ditangkap dengan tuduhan melakukan pelanggaran tindak pidana perikanan yakni Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo PERMEN-KP RI No.19/ PERMEN-KP/ 2020.
Persoalan yang menjerat Piyono berlanjut hingga masuk dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Malang kelas IA pada Senin (9/9/2024). Dalam sidang, majelis hakim menjatuhkan vonis 5 bulan kepada terdakwa.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Malang Slamet Husnan Hariyadi membenarkan bahwa pengawasan perdagangan dan pemeliharaan ikan aligator bukan kewenangan pihaknya.
"Selama ini pengawasan dan penanganan ikan hias itu belum masuk dalam kewenangannya Dispangtan. Ini juga sedang proses untuk pemberian kewenangan nantinya. Artinya sebentar lagi (baru memiliki kewenangan)," ujar Slamet kepada detikJatim, Kamis (12/9/2024).
Kendati demikian, bukan berarti pihaknya tidak berbuat apa-apa. Dispangtan Kota Malang saat ini sedang mengagendakan monitoring dan evaluasi (Monev) bersama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Melalui monev tersebut, akan didapatkan hasil langkah apa saja yang akan dilakukan untuk menangani peredaran ikan aligator, utamanya di wilayah Kota Malang.
"Merencanakan monitoring evaluasi sambil mengajak teman-teman Kementerian Kelautan dan Dinas Perikanan Provinsi Jawa Timur, kita ajak monev," terangnya.
Ikan aligator gar ini merupakan predator air tawar yang menyerupai buaya dan termasuk dalam keluarga Lepisosteidae. salah satu spesies paling terkenal adalah alligator gar (Atractosteus spatula), yang berasal dari wilayah Amerika Utara. Ikan aligator termasuk salah satu ikan air tawar terbesar dan tertua.
Pemerintah menyatakan memelihara ikan aligator ilegal karena beberapa alasan penting yang berkaitan dengan ekosistem, keamanan, dan lingkungan.
Berita selengkapnya dapat dibaca di sini
Pemotor di Pasuruan Bonceng Pocong Kena e-Tilang
Rangkaian foto pengendara motor membawa penumpang bersosok putih viral di medsos. Sosok putih itu disebut pocong. Pengendara itu juga disebut kena e-Tilang di Pasuruan.
Postingan ini viral di Twitter atau X @idaman_makmu. Postingan ini pun sudah dilihat 2 juta orang, dengan 11 ribu orang yang memosting ulang hingga 60 ribu like.
"pov lu ketilang karenagak bawa sim ❎,gak bawa STNK ❎gak bawa helm ❎poci nya gak pake helm ✅kejadian di Pasuruan lagi 🤣🤣," tulis akun @idaman_makmu yang dilihat detikJatim, Selasa (10/9/2024).
Polisi menyangkal bahwa pemotor tersebut membonceng pocong. Foto itu disebutnya hoaks. Bagaimana faktanya?
Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Deni Eko Prasetyo menegaskan, foto-foto dalam video itu bohong alias hoaks. Pengendara motor itu ditilang karena tak membawa helm.
"Itu bohong. Pengendara ditilang karena nggak bawa helm. Itu kejadian di Jalan Ahmad Yani, Bangil, 8 Agustus 2024," kata Deni.
Deni lantas menunjukkan foto asli hasil jepretan ETLE. Dalam foto itu, tidak ada sosok putih yang bikin heboh.
"Itu belakangnya memang ada bayangan. Itu yang diberi warna putih," jelasnya.
Deni menyebut pengendara itu juga sudah membayar denda tilang sesuai ketentuan.
"Sudah dibayar juga tilangnya," terangnya.
Berita selengkapnya dapat dibaca di sini
Kades Pamer Uang Diduga Dukung Satu Paslon di Probolinggo
Video seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo viral di media sosial (Medsos). Ini karena kades tersebut diduga mendukung salah satu paslon di Pilbup Probolinggo.
Beredar dan viral di TikTok kades di Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, mendukung salah satu paslon di pilbup. Namun setelah diposting salah satu akun postingan tersebut saat ini sudah hilang dihapus pemilik akunnya.
Dalam video berdurasi satu menit itu tampak Kades Curahtemu, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Busairi bersama beberapa orang di sebuah rumah memegang uang pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut diduga akan digunakan untuk memenangkan salah satu paslon.
"Ini tim-timnya Z-R (Cabup Zulmi Noor Hasani dan Cawabup Abdul Rasit). Pak Kades Curahtemu siap untuk memenangkan Z-R, sekarang berkumpul, bukan berbicara tembakau, tapi Zulmi harus menang," kata suara dalam video viral tersebut.
Beredarnya video tersebut, mengundang beragam komentar, salah satunya dari tokoh masyarakat setempat, Muhammad Toyyib Algoffar. Ia menyebut video tersebut sudah seharusnya menjadi perhatian oleh penyelenggara pemilu.
"Saya yakin, kalau sudah viral seperti sekarang bakal ditindaklanjuti, jika tidak viral penyelenggara bakal diam. Padahal video itu tidak seharusnya dilakukan oleh pemimpin atau kepala desa yang jadi panutan masyarakat," kata Gus Toyyib, Selasa (10/9/2024).
"Kami harap, kepada penyelenggara pemilu atau pihak terkait untuk memanggil yang bersangkutan dan dimintai keterangan terkait video tersebut. Karena video itu sudah menunjukkan netralitas di Kabupaten Probolinggo lemah," tambahnya.
Kades Curahtemu Busairi saat dikonfirmasi membantah dirinya mendukung salah satu paslon seperti dalam video. Menurutnya, video tersebut berawal setelah dirinya menjual tembakau.
"Uang yang saya pegang seperti yang ada di video tersebut benar-benar uang hasil penjualan tembakau bukan dari salah satu calon Bupati Probolinggo. Video itu juga sebagai bahan bercandaan," tutur Busairi.
Meski demikian, Busairi meminta maaf atas kegaduhan video yang beredar. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa ke depannya.
"Terakhir sebagai kepala desa, saya pastikan akan menjunjung tinggi netralitas kepala desa sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada Pilkada 2024. Sekali lagi, saya pribadi meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan dari video tersebut," pungkasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo Yonki Hendriyanto mengaku akan melakukan kroscek dengan keberadaan video tersebut. Meski pun saat ini belum ada laporan terkait video tersebut.
"Kami akan kroscek lagi, nanti akan dikoordinasikan dengan pihak Panwascam Kotaanyar juga. Kalau sampai saat ini, memang tidak ada laporan kepada kami," ujar Yonki saat dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024).
Berita selengkapnya dapat dibaca di sini
TRIBUN-MEDAN.com - Seorang kakek bernama Piyono (61) divonis 5 bulan penjara gegara pelihara ikan aligator gar.
Piyono mengaku tidak tahu bahwa ikan aligator gar dilarang dipelihara.
Kakek 61 tahun ini merupakan pemilik kolam pancing di Sawojajar XI Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.
Ia divonis 5 bulan penjara di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang).
Sebagai informasi, ikan aligator gar dengan nama latin Atractosteus Spatula adalah salah satu spesies ikan air tawar terbesar.
Ikan tersebut tergolong langka dan tidak boleh dipelihara di Indonesia, karena sifat invasif yang merusak ekosistem air alami.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Garuda PN Malang, Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan juncto PERMEN-KP RI No.19/PERMEN-KP/2020.
"Oleh karenanya itu, terdakwa diputus dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan kurungan," jelasnya dalam persidangan.
Usai mendengar putusan tersebut, Piyono yang didampingi oleh kuasa hukum beserta keluarganya merasa pasrah dan langsung tertunduk lemas.
Sebagai informasi, terdakwa Piyono yang merupakan kakek tiga anak ini sebelumnya diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 6 Agustus 2024 lalu.
Ia kedapatan memelihara ikan aligator gar.
"Jadi, ayah saya sudah memelihara ikan ini sejak 2006. Saat itu, beli ikannya di Pasar Ikan Splendid, dengan harga per ekornya Rp 10 ribu,"
"Awalnya beli delapan kemudian karena sakit, mati tiga ekor. Dan terakhir saat ditemukan polisi itu sisa lima ekor, dengan panjang sudah sekitar satu meter," ungkap anak terdakwa, Aji kepada TribunJatim.com.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya mengaku keberatan dengan vonis tersebut.
TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Kakek Piyono yang ditahan gara-gara memelihara ikan aligator gar.
Kakek berusia 61 tahun itu harus berurusan dengan hukum gara-gara memelihara ikan aligator gar, yang biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan.
Diketahui, Kakek Piyono berasal dari Kota Malang, Jawa Timur.
Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Kakek Piyono dituntut Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.
Adapun sidang kasus itu pun berlanjut pada Senin (9/9/2024) ini dengan agenda putusan.
Baca juga: Kisah Pilu Marni Luntang-lantung di Jalan, Ternyata Hilang 4 Tahun, Tangis Ibu Pecah saat Bertemu
Pihak keluarga juga datang mendampingi Piyono.
Anak dari Piyono, Aji Nuryanto menerangkan, pihak keluarga ingin Piyoni segera dibebaskan.
Sebab, Piyono dan keluarga mengaku tidak tahu adanya aturan larangan pemeliharaan ikan aligator gar.
Ikan itu awalnya dibeli pada tahun 2006 silam saat masih berukuran kecil dengan jumlah delapan ekor dan harga masing-masing Rp 10.000 di Pasar Burung Splindid, Kota Malang.
Seiring berjalannya waktu, ikan itu tinggal tersisa 5 ekor.
"Memeliharanya sejak tahun 2006, jadi dipelihara kurang lebih 16 tahun, sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas," kata Aji, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, kronologi persoalan hukum bermula ketika petugas epolisian Daerah Jawa Timur pada Jumat (2/2/2024) mendatangi lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Di lokasi tersebut ditemukan lima ikan aligator gar.
"Katanya petugas kepolisian tahunya dari warga, tapi warga yang mana tidak mungkin, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan, dipelihara sendiri," kata dia.
MALANG, KOMPAS.com - Tangisan pecah usai sidang vonis kasus pemelihara ikan aligator gar dengan terdakwa kakek Piyono (61) di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (9/9/2024).
Anggota keluarga dari Piyono yang datang di Ruang Sidang Garuda, tak kuasa menahan tangis. Harapan keluarga agar lansia dengan tiga cucu itu bebas dari hukuman sirna.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Wayan Eka Mariarta menjatuhkan vonis lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara kepada Piyono.
Piyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Permen-KP RI Noṃor 19/Permen-KP/2020.
Baca juga: Mirip Kasus di Bali, Kakek di Malang Disidang karena Pelihara Ikan Aligator Gar
"Oleh karenanya itu, terdakwa diputus dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan," kata Majelis Hakim.
Usai mendengar vonis tersebut, Piyono mengaku pasrah dan merasa seolah telah menjadi penjahat besar. Padahal, dia merasa tak merugikan siapa pun saat memelihara ikan tersebut.
"Saya ini orang bodoh, tidak tahu apa-apa, sudah berusaha berbuat baik, hanya memelihara ikan itu tetapi dipenjara, ini saya sudah seperti penjahat," kata Piyono.
Penasihat hukum Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, putusan Majelis Hakim telah memberatkan terdakwa dan perasaan keluarga.
Dia mengaku sudah berupaya mengajukan upaya hukum agar ada putusan bebas. "Atau seringan-ringannya, di mana terdakwa berada di rumah, dengan wajib lapor, tetapi hakim berpendapat lain, dengan hal ini memberatkan keluarga," kata dia.
Guntur mengatakan, untuk selanjutnya pihaknya belum bisa menyampaikan langkah apa yang akan dilakukan.
"Kami berkoordinasi dahulu dengan pihak keluarga, langkah apa yang kami tempuh, supaya sidang terdakwa cepat selesai," kata dia.
Seorang kakek bernama Piyono (61) asal Kota Malang, Jawa Timur berurusan dengan hukum gegara memelihara ikan aligator gar yang biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan.
Dia mengatakan, Piyono merasa tidak bersalah karena memelihara ikan sejak sebelum muncul aturan pidana yang mengatur soal hewan tersebut.
"Jadi terdakwa memelihara tidak merugikan lingkungan, yang selanjutnya masih banyak juga pedagang yang berjualan ikan ini, ketiga tidak ada sosialisasi yang diterima oleh terdakwa dari pihak-pihak terkait tentang larangan ini," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Su'udi mengatakan, putusan Majelis Hakim yang ada dinilai telah memenuhi rasa keadilan dan dinilainya ringan.
Menanggapi rasa keberatan dari terdakwa, Su'udi mengatakan, suatu aturan hukum yang sudah ada dan ditetapkan maka masyarakat sudah dianggap tahu, sehingga perbuatan Piyono melanggar hukum.
Baca juga: Karakteristik Aligator Gar, Ikan yang Dilarang Dipelihara di Indonesia
Disinggung soal opsi restorative justice yang tidak dilakukan terhadap terdakwa, dia menyampaikan, bahwa perkara ini adalah limpahan dari Polda Jatim.
"Kemudian tidak ada korbannya, tidak ada perdamaian. Ini kan deliknya formil, orang yang memelihara ikan yang dilarang, jadi tidak dipersyaratkan korban, jadi perbuatannya yang dilarang," kata dia.
Putusan Majelis Hakim ini lebih ringan dari sidang agenda tuntutan yang disampaikan JPU Kejari Kota Malang beberapa waktu lalu, yakni delapan bulan penjara dan subsider dua bulan penjara atau denda Rp 10 juta.
Pihaknya juga merasa telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terhadap terdakwa.
"Sudah ditulis dalam tuntutan kami, seperti beliau berusia tua, memiliki sakit, sudah disampaikan di persidangan, dan ini putusan akhirnya," kata dia lagi.
Vonis yang ada terhitung dengan masa tahanan yang sudah dijalankan sejak awal Agustus 2024 ini. "Tinggal empat bulan, atau tiga bulanlah, sebentar lagi sebenarnya," kata dia.
Persoalan ini berawal saat petugas Kepolisian Daerah Jatim pada Jumat (2/2/2024) mendatangi lokasi kolam pemancingan milik Piyono di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca juga: Mengenal Ikan Aligator Gar, Ikan yang Dilarang Dipelihara di Indonesia
Di lokasi tersebut ditemukan lima ikan aligator gar. Piyono lantas dituduh telah melakukan tindak pidana perikanan.
Kemudian, petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya juga mendatangi lokasi pada 22 Februari 2024.
Ikan tersebut dipelihara belasan tahun hingga berukuran sekitar satu meter di kolam karantina. Atau, terpisah dengan kolam pemancingan yang ada.
Kelima ekor ikan itu dimusnahkan dengan disaksikan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya, Piyono ditahan sejak 6 Agustus 2024 di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.
Dalam sepekan, ada beberapa berita di detikJatim menyedot perhatian pembaca setia khususnya warga Jawa Timur. Salah satunya kisah seorang kakek yang dibui selama 5 bulan gegara memelihara ikan aligator, padahal di pasar-pasar masih banyak orang berjualan.
Selain itu kasus pemuda bonceng pocong saat kena tilang dan kades Probolinggo memamerkan uang mendukung salah satu paslon hingga videonya viral.